JAKARTA, 23 Oktober 2020– Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mulai menjalankan Program Dana Hibah Pariwisata dalam rangka membantu Pemerintah Daerah (Pemda) serta industri pariwisata seperti hotel dan restoran yang saat ini mengalami tekanan secara finanasial serta pemulihan terhadap penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19. Total dana yang digelontorkan mencapai Rp3,3 Triliun sebagai upaya pemerintah menjaga keberlangsungan ekonomi sektor pariwisata.
“Hibah Pariwisata Rp3,3 Triliun ini diluncurkan Oktober ini sampai Desember. Basis datanya adalah pajak hotel dan restoran. Sehingga kita mendapat 5 kriteria Pemda penerima dana hibah pariwisata,” papar Henky Manurung, Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf, pada acara Dialog Produktif bertema : Hibah Pariwisata Percepat Pemulihan pariwisata Nasional yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Jakarta, Jumat (23/10).
Dana Hibah Pariwisata merupakan hibah dana melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada pemda serta usaha hotel dan restoran di 101 daerah kabupaten/kota yang berdasarkan beberapa kriteria, yaitu ibukota 34 provinsi, berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE), destinasi branding, juga daerah dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019. Dana Hibah Pariwisata ini akan dilaksanakan hingga bulan Desember 2020.
Menanggapi program Dana Hibah Pariwista ini, Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengatakan, “Ini merupakan good entrance. Langkah pertama kali dari pemerintah yang bisa langsung terjun ke sektor pariwisata, dimana kita masih terus berpikir bagaimana caranya untuk bertahan.”
Tidak hanya menyambut baik langkah tersebut, Sekjen PHRI juga berterimakasih kepada pemerintah karena tidak terlalu menekankan syarat penggunaan dana hibah ini nantinya. “Begitu kita menerima otomatis kita bisa manfaatkan sesuai kebutuhan kita, untuk mengurangi beban. Paling tidak untuk bertahan hingga tutup tahun ini,” terang Maulana Yusran lebih lanjut.
Peran pemerintah dalam memulihkan ekonomi industri pariwisata memang sangat terasa. Tidak hanya pada saat pandemi Covid-19 tapi juga pada kondisi rill di lapangan, dimana menurut data PHRI occupancy kegiatan MICE dari pemerintah mencapai 30-40% dari pendapatan sektor hotel dan restoran serta industri pariwisata pada umumnya. Sementara itu dengan kondisi 96% pelaku industri pariwisata yang masuk dalam katergori UMKM, adanya program Dana Hibah Pariwisata ini berarti sekali, terutama bagi pelaku yang tidak mendapatkan akses yang mudah ke institusi finansial.
Henky Manurung, Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf dan Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pada acara Dialog Produktif bertema : Hibah Pariwisata Percepat Pemulihan pariwisata Nasional yang diselenggarakan KPCPEN di Jakarta, Jumat (23/10).
Dana Hibah Pariwisata ini juga akan membantu persiapan destinasi dan pemda untuk menyambut wisatawan pasca pandemi Covid-19 berlalu. Dengan menyiapkan protokol kesehatan membuat keyakinan masyarakat untuk kembali berwisata kembali tumbuh seperti sedia kala.
“Pemda pun kita berikan 30% untuk bisa menyiapkan atraksi-atraksi wisatanya. Di samping itu kami ada anggaran Rp107 Miliar untuk Sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) gratis. Kami bekerjasama dengan lembaga sertifikasi kredibel. Kemudian hal ini makin meyakinkan bahwa bangsa ini telah menjalankan protokol kesehatannya. Kepentingan awalnya adalah wisatawan nusantara. Nanti setelah border dibuka kita bisa katakan indonesia layak untuk dikunjungi wisatawan manca negara,” ujar Henky Manurung.
Program ini juga diharapkan dapat membantu industri pariwisata untuk meningkatkan kesiapan destinasi dalam penerapan protokol kesehatan CHSE dengan lebih baik.
Target alokasi anggaran Dana Hibah Pariwisata ini pun adalah 70% langsung menyentuh pelaku hotel dan restoran yang membayar pajak tahun lalu dan 30% untuk Pemda. Syarat pengajuannya pun tidak sulit, accountable, serta auditable. Pemda mengajukan surat peminatan kepada Kemenparekraf selaku executing agency. Lalu Pemda memberikan daftar hotel dan restoran beserta nilai pajaknya yang sudah dicek oleh daerah. Sehingga pada akhirnya nanti dana bisa langsung dicairkan dan dimanfaatkan.
Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Narahubung
Lalu Hamdani: 081212865928
Email : Media-kpcpen@covid19.go.id